Tentang Kami
Tempat Uji Kompetensi (TUK) BDA Sukamandi merupakan unit pelaksana uji kompetensi di bawah naungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (BPPA) Sukamandi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
TUK BDA Sukamandi terverifikasi dan terlisensi resmi oleh LSP-KP (Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan) dengan Nomor Lisensi LSP-KP.TUK.10.2010. LSP-KP sendiri merupakan lembaga sertifikasi kategori LSP P-III yang telah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP-LSP-039-ID) untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi peserta didik, peserta latih, ASN, tenaga kerja industri, serta calon tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan.
Kontak & Alamat
Jl. Raya 2 Sukamandi, Ciasem, Kecamatan Patok Beusi, Gempolsari, Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41263
(+62) 81382769635
TasripinVisi & Misi TUK BDA Sukamandi
Visi Menjadi Tempat Uji Kompetensi yang profesional, akuntabel, dan terpercaya dalam mewujudkan SDM kelautan dan perikanan yang kompeten dan berdaya saing.
Pelayanan Prima & Akuntabel
Mewujudkan pelayanan pelaksanaan uji kompetensi yang prima, transparan, dan akuntabel.
Sarana Sesuai Standar
Menyediakan sarana, prasarana, dan Materi Uji Kompetensi (MUK) yang sesuai dengan standar industri perikanan.
Kode Etik Asesor
Menjaga dan menegakkan kode etik pelaksanaan sertifikasi kompetensi bersama para Asesor internal.
Landasan Hukum
Lihat Landasan Hukum Lengkap (9 Poin)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
- Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-039-ID tentang Lisensi LSP Kelautan dan Perikanan.
- Akta Pendirian Yayasan LSP Kelautan dan Perikanan No. 3 Tanggal 4 Agustus 2024 (Notaris Sjach Rizal Firdaus, S.H., M.Kn.) & SK Kemenkumham No. AHU.0016371.AH.01.04 Tahun 2024.